UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITKENIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN




Dosen Pengampu : Eman Sulaeman Nasim

UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK

Diajukan Oleh:
Vivi Rahmawati
NPM: 2031160302

Mahasiswa Program Studi Diploma III Pajak
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Tahun 2018


Menurut teori, tidak ada orang di dunia ini yang secara sukarela akan membayar pajak. Hal ini karena sesuai dengan Undang-undang bahwa manfaat pajak tidak secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Namun, sebenarnya seluruh pelaksanaan pemerintahan dibiayai oleh pajak. Beberapa manfaat pajak yang dirasakan oleh masyarakat namun tidak disadari adalah pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pendidikan.
Pelayanan kesehatan yang diperoleh masyarakat melalui rumah sakit maupun puskesmas sebagian besar dibiayai oleh pajak mulai dari tenaga kesehatan (dokter, perawat, administrator, apoteker, dll) digaji dari pajak, pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan juga dibiayai oleh pajak. Pembangunan infrastruktur seperti yang sedang digencarkan didanai oleh hutang Negara maupun oleh pajak, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat memperlancar proses distribusi barang ke berbagai daerah di Indonesia sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan harga. Dari segi pendidikan, tenaga pengajar baik guru maupun kepala sekolah juga digaji dari pajak, sedangkan sarana dan prasarana pendidikan seperti gedung, meja, kursi dan buku pelajaran dibiayai oleh pajak. Begitu besar manfaat pajak yang diterima oleh masyarakat namun mereka tidak menyadarinya karena sudah terlena dan terbiasa dengan pelayanan yang diberikan tanpa mempertanyakan darimana asal dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan dan pengadaan barang publik (public goods) ini.
            Berdasarkan postur APBN tahun 2018, target penerimaan pajak yaitu sebesar 1.618 triliun rupiah yang terdiri dari pajak dan bea cukai. Pajak menyumbang sekitar 73% total pendapatan Negara. Pendapatan selain pajak diantaranya dalah PNBP dan Hibah yang masing-masing sebesar 275,4 triliun rupiah dan 1,2 triliun rupiah. Sedangkan deficit anggaran diperkiran mencapai 2,19%. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir November tahun 2018 (kuartal III) yaitu sebesar 1.301 triliun rupiah atau sebesar 80,4% dari target yang ditetapkan dalam APBN.
            Akhir tahun 2018 tinggal didepan mata sedangkan penerimaan pajak masih kurang 19,6%. Beberapa hal yang menjadi hambatan dalam penerimaan pajak di Negara berkembang menurut Mills, Linea (2017) antara lain factor politik internal, factor politik eksternal, batasan administrasi dan struktur ekonomi. Faktor politik internal berkaitan dengan pelaksanaan pembuatan undang-undang dimana pemerintah di Negara berkembang cenderung memihak kepada masyarakat yang memiliki bargaining power yang lebih besar diantaranya pengusaha-pengusaha besar, sehingga undang-undang yang dibuat akan menguntungkan pengusaha-pengusaha besar dan merugikan pihak dengan bargaining power yang lebih lemah. Akibatnya, potensi penerimaan pajak dari pengusaha-pengusaha besar ini akan hilang.
Faktor politik eksternal berkaitan dengan perusahaan multinasional dan tax treaty antara negara pengekspor modal dan pengimpor modal. Negara pengimpor modal seperti negara berkembang secara otomatis akan melepaskan haknya memungut pajak karena tax treaty memberikan hak pemajakan kepada negara pengekspor modal.
Batasan administrasi berkaitan dengan terbatasanya infrastruktur baik dari segi teknologi informasi, pemahaman wajib pajak dan terbatasnya staff ahli di daerah-daerah tertentu. Struktur ekonomi di negara berkembang 90% dibentuk oleh sector informal yang lebih sulit untuk dideteksi sehingga banyak usaha sector informal yang belum dipajaki secara maksimal.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat dirumuskan beberapa cara diantaranya, meningkatkan pajak atas perusahaan multinasional, meningkatkan pajak di sector pertambangan dan ekstraksi (migas), mengurangi insentif pajak terhadap investor, memajaki sector informal dan meningkatkan formalitas usaha.
Sementara itu, Direktorat Jendral Pajak juga telah memiliki 5 langkah perbaikan perpajakan diantaranya melalui AEOI, perbaikan data dan sistem administrasi perpajakan, pemberian insentif perpajakan, peningkatan kualitas SDM dan regulasi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Upaya lain yang dapat ditempuh adalah menurunkan modal minimum pendirian usaha sehingga semakin banyak pengusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mempermudah pembayaran melalui e-filling, meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak, memperketat hukum, menurunkan tariff pajak, memperluas basis PPN dan mengurangi insentif pajak.
Dari ketiga upaya tersebut, DJP memiliki upaya yang cenderung tidak konvensional yaitu pemberian insentif namun dari berbagai penelitian insentif pajak tidak dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diinginkan karena pemberian insentif tidak menarik investor sebagai mana mestinya namun justru memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak. 


DAFTAR PUSTAKA

Mills, Linea. 2017. Barriers to Increasing Tax Revenue in Developing Countries. K4D Helpdesk Report. Brighton, UK: Institute of Development Studies.
Akitoby, Bernardin. 2018. Raising Revenue. Finance and Development: 19-21.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Pengisian e-Form DJP Online

KOMUNIKASI DAN MODEL KOMUNIKASI

Model Komunikasi Transaksional