Cara Pengisian e-Form DJP Online
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITKENIK
KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG
SELATAN
DOSEN
PENGAMPU : EMAN SULAEMAN NASIM
TUGAS
MEDIA SOSIAL
Diajukan
Oleh:
Vivi
Rahmawati
NPM:
2031160302
Mahasiswa
Program Studi Diploma III Pajak
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis
Tahun
2018
-------------------------------------------------------------------
e-Form adalah formulir pelaporan SPT secara online yang disediakan oleh platform DJP Online yang digunakan oleh usahawan dengan omset kurang dari 4,8M yaitu pengusaha yang dikenai PP 46 Tahun 2013 yang sudah digantikan dengan 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5%. Setelah wajib pajak registrasi secara online di www.djponline.pajak.go.id wajib pajak harus menyiapkan data peredaran bruto selama satu tahun yang telah di scan untuk nanti diupload melalui e-Form.-------------------------------------------------------------------
Berikut adalah tata cara pengisian e-Form dengan menggunakan form viewer.
1. Setelah login DJP Online di www.pajak.go.id, klik e-form.
2. Lalu klik buat SPT
3. Setelah itu akan muncul pertanyaan di bawah ini, lalu pilih Ya kemudian klik E-Form SPT 1770
4. Pilih tahun pajak lalu kirim permintaan
5. Setelah itu, dokumen e-form akan terunduh secara otomatis
6. Klik download viewer lalu klik simbol windows dan tunggu hingga proses unduhan selesai
7. Buka dokumen yang telah diunduh lalu pilih pencatatan kemudian isi daftar harta dan utang yang dimiliki selama tahun pajak yang dilaporkan dan isi daftar anggita keluarga.
8. Klik halaman berikutnya, lalu centang PP 23 (di gambar masih PP 46 karena belum terdapat contoh PP 23)
9. Akan muncul kotak dialog PP 46 atau PP 23 lalu klik kotak tersebut
10. Isilah daftar peredaran bruto tersebut. Setelah selesai klik Ya dan halaman berikutnya.
11. Pada lampiran II klik halaman berikutnya
12. Pada lampiran I klik halaman berikutnya
13. Pada halaman induk SPT 1770, pilih kewajiban perpajakan sesuai dengan keaadaan sebenarnya dan di kolom B pilihlah Penghasilan Tidak kena Pajak sesuai keadaan sebenarnya. Isi kolom tanggal dan klik submit.
14. Unggah lampiran peredaran bruto yang telah discan sesuai ketentuan dan masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email sebelumnya.
15. Akan muncul kotak dialog, klik Yes dan tunggu proses unggah selesai
16. Submit SPT telah berhasil kemudian klik OK
Nah begitulah cara untuk mengisi e-form melalui aplikasi Form Viewer. Tidak jauh berbeda dengan cara pengisian SPT manual, namun dengan e-Form wajib pajak tidak perlu repot-repot datang dan melaporkan pajak ke KPP terdekat.
Disclaimer! :
Seluruh sumber gambar berasal dari screenshoot youtube KPP Pratama Klaten karena penulis belum memiliki NPWP dan tidak memiliki akun DJP Online.
Komentar
Posting Komentar